Peningkatan
dan penjaminan mutu pendidikan saat ini telah menjadi agenda yang sangat
penting pada seluruh lembaga pendidikan di Indonesia. Hal ini tidak hanya untuk
memenuhi harapan Undang-undang, namun juga terkait erat pada penjaminan posisi
bangsa dalam persaingan dengan bangsa-bangsa lain lain di masa depan. Salah
satu penentunya adalah terjaminnya pendidikan yang lebih bermutu.
Pendidikan
merupakan wahana strategis untuk membangun sumber daya manusaia berkualitas.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan kenyataan yang harus
dilakukan secara terencana,terarah,intensif,efetif, dan efisien dalam proses
pembagunan. Klau tidak ingin bangsa ini kalah bersaing dalam menjalani era
globalisasi, Peningkatan kualitas pendidikan merupakan suatu proses yang
terintregrasi dengan proses peningkatan kualitas sumber daya manusia itu
sendiri.
Dalam pembukaan UUD 1945 di-nyatakan
bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa merupankan amanat yang harus di emban dan
dijalankan oleh pemerintah dengan sunguh-sunguh dan di jabarkan pada pasal 31
hasil amandemen UUD 1945.A rtinya, hak
untuk mendapatatkan pendidikan bermutu ( bukan hanya sekedar pendidikan )
adalah hak setiap warga negara Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut ,
maka pemerintah memilki kewjiban untuk menyelengarakan dan menjamin
terlaksananya pendidikan bermutu di negara ini sebagai lembaga yang memiliki
kendali dan kebijakan dalam mengembangakan pendidikan bermutu yang secara
oprasional dilakukan oleh lembaga-lembaga pendidikan pemerintah ( Negri ) dan (
Swasta ).
Dengan kata lain
pemerintah harus mengembangkan berbagai kebijakan, pelaksaan pelayanan
pendidikan maupaun jaminan terselengaranya pendidikan bermutu pada setiap jalur
pendidikan formal dan non formal bagi setiap warganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar